Pencarian

Penjelasan Kades Pemandang Rohul, Afriza:

Rusak Sawit Warga, PT ANS, Koperasi Pakis Mandiri Tak Lapor Masuk Wilayah Desa Pemandang

Kamis, 03 September 2026 • 11:38:00 WIB
Rusak Sawit Warga, PT ANS, Koperasi Pakis Mandiri Tak Lapor Masuk Wilayah Desa Pemandang
Rusak sawit warga, PT ANS, Koperasi Pakis Mandiri tak lapor ke Kades Pemandang masuk wilayah Desa Pemandang, Rohul, Riau. (azf)

Pemandang Rohul, Detak Indonesia--Kepala Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Afriza menjelaskan pihaknya tidak ada mendapat laporan masuknya Ketua Koperasi Pakis Mandiri Daliusman dan Pindo dan manajemen PT Anugerah Niaga Sawindo (PT ANS)/Central Group ke wilayah Desa Pemandang membabat kebun sawit warga Pemandang antara lain kebun sawit Pak Pinkun, dr Reynold, Ariel, Indra atas nama isterinya Yeni, dan lain-lain.

Di Desa Tanjung Medan kecamatan sama, kebun sawit warga yang ditumbang PT ANS/Central Group bekerjasama dengan Ketua Koperasi Pakis Mandiri Daliusman dan Pindo juga dialami Tokoh Dusun III Pakobuk Desa Tanjung Medan, Rohul Riau
Jasmi R Dt Bandaro Mudo dan isteri, dan Syahrul juga tokoh Tanjung Medan seluas lebih kurang 80 ha hingga 90 hektare.

Kebun sawit Edi Karupuak seluas 30 hektare di Desa Tanjung Medan diklaim Ketua Koperasi Pakis Mandiri Daliusman sebagai lahan milik Koperasi Pakis Mandiri, ditandai dengan dipasangnya plang Koperasi Pakis Mandiri sepihak di kebun sawit Edi Karupuak tersebut. Edi dikenal sebagai pengusaha kerupuk jangek/kulit. Klaim Daliusman ini belum ada keputusan dari Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Rohul.

Koordinator Humas PT ANS/Central M Rapii Hrp yang dikonfirmasi tim investigasi sejak beberapa waktu lalu hingga Kamis (3/9/2026) belum memberikan keterangan terkait perusakan kebun sawit warga hingga ratusan hektare.

"Padahal kebun sawit warga yang dirusak diekskavator itu bekas kebun karet warga dijual pemiliknya. Lahan sudah putih areal penggunaan lain (APL) sangat kami sayangkan ditumbang padahal sawit sudah produktif," kata Kades Pemandang Afriza.

Kebun sawit Edi Karupuak 30 ha di Desa Tanjung Medan diklaim milik Koperasi Pakis Mandiri.
Kebun sawit Edi Karupuak 30 ha di Desa Tanjung Medan diklaim milik Koperasi Pakis Mandiri.

Sementara itu Ketua Koperasi Pakis Mandiri Daliusman yang dihubungi sejak beberapa hari lalu menanyakan perizinan koperasi, belum memberikan keterangan pers.

Perihal yang dikonfirmasi/ditanyakan diajukan guna menguji legalitas formal, kesesuaian tata ruang, serta status kawasan atas lahan yang dikuasai, guna memastikan tidak adanya pelanggaran hukum pidana maupun administratif, antara lain:

1. Apakah Pak Daliusman Ketua Koperasi ? 
2. Koperasi Apa yang Namanya  ?
3. Atas Dasar Hukum dan Izin Apa Koperasi Anda Melakukan Kegiatan Perkebunan di Lokasi tersebut?

Uraian: Keberadaan Akta Pendirian dan SK Badan Hukum Koperasi hanya mengesahkan entitas Anda sebagai badan hukum, bukan sebagai izin legalitas untuk menguasai dan menanami lahan.

Pertanyaan: Bisakah Anda membuktikan dokumen kesesuaian tata ruang (KKPR/Lokasi) dan Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan yang sah sesuai Pasal 47 ayat (1) UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan? Jika tidak ada, atas dasar apa Anda merasa berhak beroperasi secara legal?

4. Bagaimana Status Kawasan Hutan pada seluruh Areal Perkebunan yang Anda Kelola? 
Uraian: Penguasaan dan/atau perambahan kawasan hutan untuk perkebunan tanpa izin bidang kehutanan merupakan kejahatan pidana.

Sekretariat Koperasi Pakis Mandiri.
Sekretariat Koperasi Pakis Mandiri.

Pertanyaan: Apakah seluruh koordinat lahan Koperasi Pakis Mandiri berada di luar Kawasan Hutan (APL)? Jika sebagian atau seluruhnya masuk dalam Kawasan Hutan, apakah Koperasi telah mengantongi persetujuan pelepasan/pemanfaatan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023)?

5. Apakah Koperasi mengantongi Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL/UKL-UPL/SPPL)?

Uraian: Setiap kegiatan usaha perkebunan wajib memiliki analisis dampak lingkungan sebelum kegiatan fisik di lapangan dilakukan.

Pertanyaan: Mengapa Koperasi memberanikan diri beroperasi jika belum/tidak memiliki izin/dokumen lingkungan yang disahkan oleh instansi berwenang? Bukankah tindakan ini secara eksplisit melanggar Pasal 36 ayat (1) jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

6. Di mana letak BPN/PBT, Peta Koordinat, dan Alas Hak Legal Atas Lahan yang diklaim?

Uraian: Penguasaan fisik tanah tanpa bukti hak atas tanah/alas hak yang sah berpotensi memicu tindak pidana penyerobotan tanah dan pendudukan lahan secara ilegal.

Pertanyaan: Dapatkan Anda menunjukkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Peta Bidang Tanah (PBT) resmi dari BPN, atau alas hak yang sah atas setiap jengkal tanah yang dijadikan kemitraan? Jika tidak bisa, apakah penguasaan lahan selama ini murni merupakan tindakan pendudukan tanpa dasar hukum?

7. Apa Isi dan Kepentingan Dibalik Perjanjian Kerja Sama (PKS) Antara Koperasi dengan PT ANS / Central Group?

Uraian: Koperasi dilarang dijadikan instrumen "tameng" atau whitewashing bagi perusahaan swasta untuk melegalkan lahan sawit ilegal atau memutihkan kawasan hutan yang ditanami tanpa izin.

Kebun sawit PT ANS terpantau ditanami di pinggir DAS sungai di Desa Koto Ruang Rohul Riau.
Kebun sawit PT ANS terpantau ditanami di pinggir DAS sungai di Desa Koto Ruang Rohul Riau.

Pertanyaan: Apakah PKS antara Koperasi dan PT ANS mengikat lahan yang terindikasi berada di dalam kawasan hutan atau tanpa izin perkebunan? Apakah Anda menyadari bahwa menjadi bagian dari konspirasi penguasaan lahan ilegal dapat dijerat dengan kualifikasi turut serta melakukan kejahatan?

8. Atas Dasar Dokumen Kehutanan mana Koperasi Pakis Mandiri menanami dan mengelola lahan di Rokan IV Koto?

Uraian: Wilayah Rokan IV Koto memiliki bentang kawasan hutan yang luas, termasuk kawasan hutan produksi dan hutan lindung.

Pertanyaan: Bisakah Anda menunjukkan Peta Indikatif/Peta Tata Guna Hutan beserta Surat Keputusan Pelepasan Kawasan Hutan atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dari Kementerian LHK atas seluruh koordinat lahan yang dikelola Koperasi Pakis Mandiri? Jika tidak dapat membuktikannya, apakah Anda mengakui bahwa operasional koperasi selama ini merupakan bentuk perambahan kawasan hutan secara ilegal sesuai Pasal 50 ayat (2) huruf a jo. Pasal 78 ayat (2) UU Kehutanan?

9. Di mana keberadaan Peta Bidang Tanah (PBT), Sertifikat HGU, atau Alas Hak yang Terdaftar Resmi di BPN?

Uraian: Legalitas kelembagaan koperasi tidak serta-merta melegalkan tanah atau lahan yang dikuasai secara fisik tanpa alas hak yang terdaftar di BPN.

Pertanyaan: Dapatkan Anda menunjukkan daftar nama anggota yang lengkap beserta Peta Bidang Tanah (PBT) dan alas hak (grand sultan, SKT, atau HGU) yang sah untuk setiap jengkal tanah yang digarap? Jika tidak ada, atas dasar hukum apa Koperasi Pakis Mandiri memungut hasil, mengelola, atau bermitra di atas tanah negara tersebut tanpa memicu tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP?

10. Apakah Operasional Koperasi Pakis Mandiri mengantongi Perizinan Berusaha dan Dokumen Lingkungan Hidup (AMDAL/ UKL-UPL)?

Uraian: Pembukaan dan pengelolaan kebun sawit skala luas wajib memiliki kesesuaian ruang (KKPR), perizinan berusaha sektor perkebunan, serta dokumen lingkungan.

Pertanyaan: Apakah Koperasi Pakis Mandiri memiliki persetujuan AMDAL atau UKL-UPL resmi dari instansi Lingkungan Hidup sebelum melakukan penanaman? Jika operasional berjalan tanpa dokumen lingkungan, bagaimana Anda mempertanggungjawabkan ancaman pidana Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup?

11. Bagaimana Struktur Aliran Dana dan Pola Kemitraan Koperasi dengan Pihak Perusahaan Swasta/Central Group Investor?

Uraian: Koperasi berisiko disalahgunakan sebagai instrumen pencucian atau pendaftaran tanah tanpa izin (whitewashing) bagi kepentingan modal asing atau korporasi swasta.

Pertanyaan: Apakah Koperasi Pakis Mandiri bertindak sebagai badan hukum mandiri milik warga lokal, atau sekadar dijadikan "tameng legalitas" untuk melegalkan penguasaan lahan oleh investor/perusahaan tertentu? Bisakah Anda menunjukkan pembukuan keuangan, Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) RAT, dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang transparan?

12. Apa Bentuk Pertanggungjawaban Hukum Anda Apabila Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan Penyitaan Lahan?

Uraian: Penertiban kawasan hutan ilegal oleh pemerintah terus berjalan masif di seluruh wilayah Riau, termasuk Rokan Hulu.

Pertanyaan: Apabila tim gabungan Satgas PKH melakukan penindakan, pemasangan plang sita, atau penetapan tersangka atas lahan yang dikelola Koperasi Pakis Mandiri, apakah Anda sebagai Ketua siap bertanggung jawab secara pribadi dan hukum atas seluruh kerugian negara serta penggalangan dana masyarakat yang telah berjalan?

DASAR HUKUM DAN ANCAMAN PIDANA

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jo. UU No. 6 Tahun 2023)

Pasal 50 ayat (2) huruf a: "Setiap orang dilarang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah."

Pasal 78 ayat (2): "Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus juta rupiah)."

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pasal 105: "Setiap Orang yang secara tidak sah menguasai Lahan Perkebunan ... dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)."

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 109: "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan/dokumen lingkungan ... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00."

Tunjukkan Dokumen Perizinan dan Legalitas Koperasi Pakis Mandiri.

1. Akta Pendirian Dan SK Kemenkumhan Koperasi Pakis Mandiri.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dan KBLI Perkebunan Sawit.
3. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
4. Perizinan Berusaha Sektor Perkebunan.
5. Dukumen Lingkungan Hidup (AMDAL dan UKL UPL, juga SPPL.
6. Surat Keterangan atau Peta Pelepasan Kawasan Hutan Dari (KLHK).
7. Peta Bidang Tanah (PBT) dan Peta Koordinat Resmi.
8. Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dan Alas Hak Lahan.
9. Dokumen Kemitraan Resmi dengan Masyarakat Rokan IV Koto.
10. Perjanjian Kerja Sama (PKS) Koperasi dengan  Pihak Ketiga Investor.

Konfirmasi di atas belum dijawab Ketua Koperasi Pakis Mandiri Daliusman dan Pindo serta Koordinator Humas PT ANS M Rapii Hrp yang telah dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan teror dan pengancaman serta perusakan kebun sawit Pinkun di Desa Pemandang Rohul.(tim/azf/arm)

Follow detakindonesia.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks